Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2024

Fraksi Otsus dan Dilemanya

Gambar
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pada hakikatnya adalah wujud komitmen negara dalam memberikan ruang seluas-luasnya kepada rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih besar ini tentu bukan semata-mata anugerah, melainkan juga tanggung jawab yang berat untuk mengelola pemerintahan, melindungi sumber daya alam, serta memberdayakan manusia Papua agar sejajar dengan saudara sebangsanya di seluruh Nusantara. Melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 6 Tahun 2014, lahirlah mekanisme pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dari unsur masyarakat asli Papua, sebuah pengakuan sekaligus penghormatan terhadap keberagaman dan nilai-nilai lokal. Kursi ini dikenal sebagai "Kursi 14", yakni seperempat dari jumlah kursi DPR Papua dan Papua Barat, yang diisi oleh par...